Nama : Paramita
Putri Sudono
NIM : 15669
1.
Mengapa
Negara harus ada?
Negara harus ada karena Negara berfungsi
sebagai pertahanan dan keamanan, melaksanakan ketertiban, mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, serta
menegakkan keadilan
2.
Apakah
Negara itu?
Negara
adalah suatu wilayah
di permukaan bumi
yang kekuasaannya baik politik,
militer,
ekonomi,
sosial
maupun budayanya
diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara
juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang
berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent.
3.
Bagaimana
terjadinya Negara?
Ø Terjadinya
Negara Secara Primer (Primaires
Wording)
Dimulai
dari masyarakat hukum yang paling sederhana kemudian berkembang secara bertahap
ke tingkat yang lebih maju. Dibawah ini adalah fase-fase pertumbuhan negara
secara primer :
a. Fase kelompok/suku ( Genootschaf ) à
Awal kehidupan manusia dimulai dari keluarga, kemudian terus berkembang menjadi
kelompok-kelompok masyarakat hukum tertentu/suku.
b. Fase Kerajaan ( Rijk ) à
Kepala suku yang semula berkuasa dimasyarakat hukumnya kemudian mengadakan
ekspansi ( Perluasan Kekuasaan ) dengan menaklukan negara lain. Hal ini
mengakibatkan berubahnya fungsi kepala suku dari primus interparest menjadi
seorang raja.
c. Fase Negara Nasional ( Staat ) à
Pada fase ini kesadaran bernegara masyarakat telah muncul. Akan tetapi, raja
yang memerintah menjalankan kekuasaannya secara absolute dengan sistem pemerintahan
terpusat ditangan raja.
d. Fase Demokrasi ( Democratishe Natie
) à Fase ini terbentuk atas dasar kesadaran akan adanya
kedaulatan ditangan rakyat.
e. Fase Diktator ( Dictatuur ) à
Pada fase ini, pemerintahan yang dipilih oleh rakyat secara demokratis berubah
menjadi pemerintahan yang diktator.
Ø Terjadinya
Negara Secara Sekunder
Terjadinya negara secara sekunder
sangat erat kaitannya dengan fakta sejarah. Berdasarkan fakta sejarah ada 8
sebab terjadinya negara, yaitu:
a. Pendudukan ( occupatie )
Hal ini
terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai kemudian
diduduki dan dikuasai oleh kelompok tertentu.
b. Peleburan ( Fusi )
Hal ini
terjadi ketika negara-negara kecil mendiami suatu wilayah dan mengadakan
perjanjian untuk saling melebur menjadi negara baru.
c. Penyerahan ( Cessie )
Hal ini
terjadi pada suatu wilayah yang diserahkan kepada negara lain berdasarkan
wilayah tertentu.
d. Penaikan ( Acessie )
Hal ini
terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan lumpur sungai atau timbul
dari dasar laut ( Delta ).
e. Pencaplokan ( Enexatie )
Hal ini
terjadi ketika suatu negara berdiri dengan menguasai atau mencaplok wilayah
yang dikuasai negara lain.
f. Proklamasi ( Proclamation )
Hal ini
terjadi ketika penduduk pribumi suatu wilayah yang diduduki negara lain
melakukan perlawanan sehingga berhasil merebut kembali wilayahnya dan
menyatakan kemerdekaannya.
g. Pembentukan Baru ( Innovation )
Munculnya
suatu negara baru yang diatas wilayah suatu negara yang pecah karena suatu hal
dan kemudian lenyap.
h. Pemisahan ( Sparatise )
Terjadinya
negara baru karena memisahkan diri dari negara yang menguasainya.
4.
Apa
unsur dan sifat Negara?
Ada 3 sifat Negara yaitu :
1. Memaksa
Kekuasaan untuk menggunakan kekerasan
secara sah atau legal ( memenjarakan atau menghukum mati)
2. Monopoli
Kekuasaan untuk menguasai negara,dengan
keseluruhan kekuasaan dipegang oleh satu pihak pemerintah atau rakyatnya.
3. Menyeluruh
Semua peraturan perundang-undangan harus
ditaati ole seluruh orang tanpa ada pengecualian.
Unsur-unsur Negara terbagi menjadi 2
bagian yaitu,
1. Konstitutif
·
Penduduk à Seseorang yang
tinggal dalam suatu wilayah tertentu dalam jangka waktu tertentu yang
ditetappkan oleh undang-undang.
·
Wilayah à Bagian dimana
seluruh penduduk negara bertempat tinggal secara tetap.
·
Pemerintahan yang Berdaulat à
Lembaga yang membuat dan melaksanakan aturan yang berlaku bagi seluruh
masyarakat.
2. Unsur
Deklaratif
o
Pengakuan De Facto à
pengakuan berdasarkan adanya unsur konstituif (penduduk,wialayah,pemerintahan
yang berdaulat).
o
Pengakuan De Jure à
pengakuan berdasarkan Hukum Internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar