Laman

Rabu, 09 Oktober 2013

Tugas PKN 2

Nama    : Paramita Putri Sudono
NIM       : 15669
1.         Mengapa Negara harus ada?
Negara harus ada karena Negara berfungsi sebagai pertahanan dan keamanan, melaksanakan ketertiban, mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya,  serta  menegakkan keadilan
2.         Apakah Negara itu?
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
3.         Bagaimana terjadinya Negara?
Ø  Terjadinya Negara Secara Primer (Primaires Wording)
Dimulai dari masyarakat hukum yang paling sederhana kemudian berkembang secara bertahap ke tingkat yang lebih maju. Dibawah ini adalah fase-fase pertumbuhan negara secara primer :
a.       Fase kelompok/suku ( Genootschaf ) à Awal kehidupan manusia dimulai dari keluarga, kemudian terus berkembang menjadi kelompok-kelompok masyarakat hukum tertentu/suku.
b.      Fase Kerajaan ( Rijk ) à Kepala suku yang semula berkuasa dimasyarakat hukumnya kemudian mengadakan ekspansi ( Perluasan Kekuasaan ) dengan menaklukan negara lain. Hal ini mengakibatkan berubahnya fungsi kepala suku dari primus interparest menjadi seorang raja.
c.       Fase Negara Nasional ( Staat ) à Pada fase ini kesadaran bernegara masyarakat telah muncul. Akan tetapi, raja yang memerintah menjalankan kekuasaannya secara absolute dengan sistem pemerintahan terpusat ditangan raja.
d.      Fase Demokrasi ( Democratishe Natie ) à Fase ini terbentuk atas dasar kesadaran akan adanya kedaulatan ditangan rakyat.
e.       Fase Diktator ( Dictatuur ) à Pada fase ini, pemerintahan yang dipilih oleh rakyat secara demokratis berubah menjadi pemerintahan yang diktator.
Ø  Terjadinya Negara Secara Sekunder
Terjadinya negara secara sekunder sangat erat kaitannya dengan fakta sejarah. Berdasarkan fakta sejarah ada 8 sebab terjadinya negara, yaitu:
a.       Pendudukan ( occupatie )
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai kemudian diduduki dan dikuasai oleh kelompok tertentu.
b.      Peleburan ( Fusi )
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil mendiami suatu wilayah dan mengadakan perjanjian untuk saling melebur menjadi negara baru.
c.       Penyerahan ( Cessie )
Hal ini terjadi pada suatu wilayah yang diserahkan kepada negara lain berdasarkan wilayah tertentu.
d.      Penaikan ( Acessie )
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan lumpur sungai atau timbul dari dasar laut ( Delta ).
e.       Pencaplokan ( Enexatie )
Hal ini terjadi ketika suatu negara berdiri dengan menguasai atau mencaplok wilayah yang dikuasai negara lain.
f.       Proklamasi ( Proclamation )
Hal ini terjadi ketika penduduk pribumi suatu wilayah yang diduduki negara lain melakukan perlawanan sehingga berhasil merebut kembali wilayahnya dan menyatakan kemerdekaannya.
g.      Pembentukan Baru ( Innovation )
Munculnya suatu negara baru yang diatas wilayah suatu negara yang pecah karena suatu hal dan kemudian lenyap.
h.      Pemisahan ( Sparatise )
Terjadinya negara baru karena memisahkan diri dari negara yang menguasainya.
4.         Apa unsur dan sifat Negara?
Ada 3 sifat Negara yaitu :
1.      Memaksa
Kekuasaan untuk menggunakan kekerasan secara sah atau legal ( memenjarakan atau menghukum mati)
2.      Monopoli
Kekuasaan untuk menguasai negara,dengan keseluruhan kekuasaan dipegang oleh satu pihak pemerintah atau rakyatnya.
3.      Menyeluruh
Semua peraturan perundang-undangan harus ditaati ole seluruh orang tanpa ada pengecualian.
Unsur-unsur Negara terbagi menjadi 2 bagian yaitu,
1.      Konstitutif
·         Penduduk à Seseorang yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetappkan oleh undang-undang.
·         Wilayah à Bagian dimana seluruh penduduk negara bertempat tinggal secara tetap.
·         Pemerintahan yang Berdaulat à Lembaga yang membuat dan melaksanakan aturan yang berlaku bagi seluruh masyarakat.
2.      Unsur Deklaratif
o   Pengakuan De Facto à pengakuan berdasarkan adanya unsur konstituif (penduduk,wialayah,pemerintahan yang berdaulat).
o   Pengakuan De Jure à pengakuan berdasarkan Hukum Internasional.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar